You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPAD Hapus Aset di Jl Pulomas Selatan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

BPAD Hapus Aset Jalan Lingkungan di Kampung Baru

Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta menghapus aset jalan lingkungan atau MHT di Kampung Baru, Jl Pulomas Selatan, RT 16/07, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

Aset jalan lingkungan yang dihapus memiliki luas kurang lebih 541meter persegi

Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Firdaus menuturkan, terkait penghapusan aset jalan MHT ini telah diterbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 tentang Penyerahan dan Pelepasan Atas Hak Tanah Jalan MHT tersebut.

"Aset jalan lingkungan yang dihapus memiliki luas kurang lebih 541meter persegi," kata Firdaus, Kamis (14/9).

Dijelaskannya, saat ini Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2017 tentang Persetujuan DPRD terhadap Penjualan dan Penghapusan Tanah dan Konstruksi Jalan Milik Pemprov DKI juga sudah diterbitkan.

"Ada juga surat dari Dinas PM dan PTSP terkait perpanjangan izin lokasi," ujarnya.

Ia menambahkan, berkaitan dengan penghapusan aset atau rencana penutupan jalan lingkungan ini sudah disosialisasikan kepada warga maupun tokoh masyarakat setempat.

"Warga setempat bisa menggunakan jalan alternatif yakni, Jalan Metro Jaya serta jalan lingkungan lainnya untuk menuju Jalan Pulomas Selatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

    access_time19-04-2026 remove_red_eye4591 personNurito
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1395 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1063 personFolmer
  4. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1029 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pansus Perparkiran Bahas Optimalisasi Pendapatan Sektor Parkir

    access_time21-04-2026 remove_red_eye977 personFakhrizal Fakhri